kievskiy.org

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Quotex

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis terhadap affiliator aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Qoutex.

Pemuda asal Kabupaten Bandung itu didakwa bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, Kamis.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Sumut Ditemukan Tewas, Warga Sempat Dengar Keributan di Rumah Korban Tapi Tak Curiga

Doni Salmanan dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara, JPU juga mengajukan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Doni Salmanan.

Sebelumnya, JPU menuntut pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat