kievskiy.org

Sidang Kasus Investasi Bodong Qoutex, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp17 Miliar

Tersangka kasus penipuan investasi bodong Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.
Tersangka kasus penipuan investasi bodong Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa kasus investasi bodong Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kembali melakukan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melayangkan tuntutan 13 tahun pidana penjara terhadap Doni Salmanan.

Jaksa mendakwa pria 23 tahun itu telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal investasi opsi biner di platform Quotex.

Selain tuntutan penjara, JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Doni Salmanan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata JPU Baringin Sianturi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 2 Pengendara Motor Diduga Korban Begal Tewas di Pinggir Jalan Kota Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jaksa mendakwa Doni Salmanan melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Doni Salmanan.

Di antaranya terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, berbelit-belit memberi keterangan, serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat