kievskiy.org

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu 16 November 2022.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu 16 November 2022. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penipuan aplikasi trading Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jaksa menilai, Doni bersalah telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu 16 November 2022.

Dia menambahkan, Doni Salmanan juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Qoutex, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp17 Miliar

Di samping itu, jaksa meminta hakim mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi kepada para korban senilai total Rp17 miliar dan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp1,2 miliar.

JPU menganggap, Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baringin mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Doni Salmanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat