kievskiy.org

Ruang Henti Khusus Sepeda Motor di Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Bandung Diciptakan Berjarak

Ruang henti khusus dengan penjarakan sepeda motor di Kabupaten Bandung.
Ruang henti khusus dengan penjarakan sepeda motor di Kabupaten Bandung. /Pikiran-rakyat.com/Handri Handriansyah

PIKIRAN RAKYAT – Mendukung penerapan adaptasi kebiasan baru (AKB) di jalan raya, Satlantas Polresta Bandung mebuat ruang henti khusus (RHK) sepeda motor dengan pembatasan jarak sosial.

RHK tersebut mulai diujicobakan di persimpangan Jln Al Fathu dan Jln Raya Soreang-Katapang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 15 Juli 2020 sore.

Kasatlantas Polresta Bandung Komisaris Erik Bangun Prakasa mengatakan, RHK tersebut sengaja dibuat untuk mengurangi kerumunan sepeda motor di persimpangan jalan berlampu lalu lintas.

Baca Juga: Jelang Liga Champions Berlanjut, Ketahui 3 Aturan Baru Berikut Ini

"Di jalan juga perlu adanya pembatasan jarak fisik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Erik menambahkan, RHK tersebut sengaja dibuat untuk pengendara sepeda motor yang seringkali berhenti di persimpangan tanpa mengindahkan jarak fisik. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak terlalu menjadi masalah karena tertutup.

Menurut Erik, ujicoba RHK berjarak fisik tersebut rencananya akan diterapkan di lima titik persimpangan jalan berlampu lalu lintas. Selain di persimpangan Al Fathu, empat titik lainnya berada di simpang Desa Soreang, simpang Junti Katapang, simpang Gading Tutuka dan pertigaan Al Fathu terusan Tol Soroja.

Baca Juga: Pembelajaran di Pondok Pesantren Terancam Dihentikan

"Nantinya kami targetkan semua persimpangan berlampu lalu lintas. Termasuk di kawasan Cileunyi dan kawasan lain yang biasanya padat dengan arus kendaraan," kata Erik.

Berdasarkan pengamatan "PR" di lapangan, RHK tersebut cukup unik karena dirancang menyerupai garis start Moto-GP. Barisan disusun zig-zag antara sepeda motor di depan dan di belakangnya.

Meskipun demikian, Erik menegaskan bahwa RHK tersebut bukan garis start untuk balapan liar. Namun sengaja diatur sedemikian agar jarak antarsepeda motor di samping dan depan atau belakang, minimal satu meter.

Baca Juga: Tepati Janji, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkatkan 2 Anak Angkatnya ke Pesantren

Untuk sementara, petugas Satlantas masih belum akan menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan RHK tersebut. "Sementara kami melakukan sosialisasi dulu dan bagi yang melanggar hanya diberikan imbauan," ucapnya.

Sementara itu salah seorang pengendara sepeda motor asal Katapang, Afri (22) mengaku dirinya menyambut baik penerapan RHK berjarak fisik tersebut. Ia menilai hal itu merupakan langkah efektif untuk mengurangi kerumunan sepeda motor terutama di persimpangan saat lampu merah.

"Bagus sekali menurut saya, supaya Covid-19 tidak menyebar di jalan raya. Saya juga terkadang khawatir ketika menunggu lampu merah di persimpangan, jarak antarpengendara sepeda motor sangat dekat," kata Afri.

Menurut Afri selama ini dirinya selalu disiplin menggunakan masker ketika mengendarai sepeda motor. Selain untuk menyaring debu, ia menilai penggunaan masker kini sangat krusial untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat