kievskiy.org

Kehadiran Kepala Bapenda Kabupaten Bandung dalam Kegiatan Golkar untuk Pilkada Diduga Melanggar

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi saat memberi keterangan pers terkait capaian pendapatan daerah di Soreang beberapa waktu lalu.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi saat memberi keterangan pers terkait capaian pendapatan daerah di Soreang beberapa waktu lalu. /Pikiran-rakyat.com/Handri Handriansyah

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan segera memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terkait kehadirannya dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di kantor DPP Partai Golkar, Minggu, 12 Juli 2020.

Seperti diketahui, Usman hadir dalam kegiatan partai berlambang pohon beringin itu sebagai undangan karena dirinya mendapat rekomendasi untuk menjadi bakal calon wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kab Bandung Ari Hariyanto mengatakan, kehadiran Usman di acara tersebut diduga melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Chelsea vs Norwich: Kesempatan The Blues untuk Sementara Amankan Peringkat Tiga

Namun Bawaslu sama sekali tidak mempermasalahkan dipilihnya Usman sebagai bakal calon Wakil Bupati Bandung, karena memang tidak ada yang dilanggar oleh yang bersangkutan dari sisi kepemiluan.

"Akan tetapi, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota bahwa hasil kajian yang dikategorikan termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain diteruskan kepada instansi yang berwenang," kata Ari, Selasa, 14 Juli 2020.

Sesuai Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, kata Ari, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga: Motor Oleng Akibat Batu, Buruh Asal Cicalengka Tewas Terlindas Truk di Tanjakan LPG

Bahkan regulasi tersebut menjelaskan contoh larangannya seperti PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, Ari melansir bahwa PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

"PNS pun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik," ujarnya.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Corona DKI Jakarta 14 Juli 2020, Hampir 15.000 Orang Positif

Ari menambahkan, pihaknya sudah mengundang Usman untuk datang ke Kantor Bawaslu, Senin, 13 Juli 2020 2020, namun karena kesibukan yang tak bisa ditinggalkan, Usman dikabarkan baru bisa datang pada Rabu besok.

"Namun pada prinsipnya yang bersangkutan siap memenuhi undangan klarifikasi apabila diperlukan Bawaslu dan kami berharap yang bersangkutan bisa kooperatif," ucapnya.

Di sisi lain, Ari kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk bisa menjaga diri agar tetap netral pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020. Terlebih, dengan adanya calon Wakil Bupati Bandung dari korps ASN Kabupaten Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat