kievskiy.org

6 Modus Korupsi PT Posfin, Barang Bukti Rp13 M Diserahkan ke Negara

Barang bukti kasus korupsi PT Posfin yang diserahkan ke negara.
Barang bukti kasus korupsi PT Posfin yang diserahkan ke negara. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan uang yang dikorupsi oleh karyawan PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) senilai Rp13,9 miliar. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terhadap 4 terpidana.

Mereka adalah Rico Deniza Candra selaku Manajer Akuntansi dan Keuangan di PT Posfin, Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT Caraka Mulia Bandung, dan Sonny Marten selaku pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung.

Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

"Terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Posfin dengan tempo delikti kejadiannya dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2020. Eksekusi perkara ini, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar pada Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar Kasus Maling Uang Rakyat yang Ditangani Kejari Kabupaten Bekasi Tahun 2022

Riyono mengatakan eksekusi itu dilakukan dengan didasarkan Surat Putusan Pengadilan Nomor 33/Pid.tpk/2022/PT Bandung atas nama Rico Deniza Candra yaitu satu bidang tanah dan bangunan nomor sertifikat 537 yang beralamat di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan senilai Rp13 miliar.

Kemudian, lanjut Riyono, surat lainnya yang dijadikan sebagai dasar dilakukan eksekusi adalah surat Nomor 34/Pidtpk/2022/PT Bandung atas nama Sonny Marten berupa uang tunai senilai Rp994 juta.

Lebih lanjut, Riyono memaparkan keempat terpidana itu menggunakan enam modus saat melakukan korupsi. Pertama, melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000.

Berikutnya meminjamkan modal PT Posfin kepada Bank Mega Syariah cabang Bandung. Ketiga, membeli saham atau akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat