kievskiy.org

Kasasi Predator Herry Wirawan Ditolak MA, Kemenag: Vonis Mati Agar Kasus Serupa Tidak Terulang

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi predator Seks Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi, predator seks yang telah mencabuli 13 santriwati itu tetap divonis mati.

Kementerian Agama (Kemenag) menghargai putusan MA itu. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur berharap kasus ini tidak terulang lagi.

Menurut Waryono, vonis mati Herry Wirawan merupakan membelajaran yang sangat berharga.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," katanya, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 4 Januari 2023

Waryono menambahkan hukuman yang dijatuhkan pada Herry Wirawan merupakan bentuk ketegasan para hakim dan keteguhan penegakan hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.

Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan bagi Korban

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan merupakan hal yang tepat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat