kievskiy.org

Profil Herry Wirawan, Predator 13 Santri Dihukum Mati

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Predator Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung yang divonis hukuman mati.

Sebelumnya, laporan kasus Herry Wirawan sudah diterima Polda Jawa Barat (Jabar) sejak Mei 2021 lalu. Kasus ini viral dan menyita perhatian Presiden Jokowi (Jokowi), Ridwan Kamil, dan masyarakat lainnya.

Herry Wirawan diketahui telah memperkosa santrinya sejak tahun 2014 hingga 2021. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar juga mencium adanya dugaan penyelewengan dana bantuan untuk pondok yang dikelolanya. Herry memanfaatkan santri dan bayinya untuk menarik perhatian donatur.

Baca Juga: Aldila Jelita Akui Indra Bekti Sudah Membaik: Udah Bisa Kenal Anak-anak

Pada Januari 2022, Herry Wirawan sembat dituntut kebiri kimia serta denda Rp500 juta. Barang-barang pribadi dan asetnya pun disita untuk dilelang.

Pada Februari 2022, Herry divonis penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di PN Bandung. Hingga pada April 2022, predator seks itu divonis hukuman mati.

Dalam kasus ini Herry melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Lalu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Tahu-tahu Terbit, Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Beda dengan Draf yang Diusulkan

Profil Herry Wirawan

Berikut profil Herry Wirawan, predator seks 13 santri di Bandung:

Nama lengkap: Herry Wirawan

Lahir: Garut, 19 Mei 1985

Usia: 36 Tahun

Status: Menikah

Pendidikan: Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI

Kota Tinggal: Bandung

Herry dikabarkan pernah bekerja di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung. Selain itu, sang predator seks pernah menjadi pengasuh Ponpes Tahfidz Al Ikhlas dan Tahfidz Madani, Cibiru.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Jeremy Renner, Tertabrak Alat Berat Pengangkut Salju

Pekerjakan Murid Sebagai Kuli Bangunan

Herry Wirawan disebut pernah mempekerjakan muridnya sebagai kuli bangunan. Hal itu diungkap oleh salah satu ibu korban yang namanya disamarkan sebagai Melati.

"Iya, ada. Kadang-kadang gini, kan dia (HW) buka cabang lagi nih di Cibiru, dia (anaknya) disuruh ngaduk, disuruh ngangkat-ngangkat kaya tukanglah gitu," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat