kievskiy.org

Tarif Parkir di Bandung akan Naik, Masalah Transparansi dan Premanisme Masih Menghantui

Ilustrasi tarif parkir di Bandung yang akan naik.
Ilustrasi tarif parkir di Bandung yang akan naik. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung, yang rencananya akan mulai dilakukan per 11 Januari 2023, seharusnya diiringi oleh penguatan strategi manajemen lalu lintas perkotaan. Jangan sampai kenaikan tarif parkir dilakukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Aturan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street). Dalam aturan tersebut, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas. Nantinya, tarif parkir kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 4.000 hingga Rp7.000 pada satu jam pertama.

Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ade Syafruddin, mengatakan kenaikan tarif parkir di suatu daerah biasanya terkait dua hal. Pertama, merupakan bagian dari sistem manajemen lalu lintas perkotaan yang terpadu dengan langkah lainnya. Kedua, terkait kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Semoga bukan sekadar mengejar pendapatan, tapi dipikirkan juga ke arah keterpaduan dengan strategi manajemen lalu lintas perkotaannya,” ucap Ade kepada “PR”, Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga: Tarif Parkir Off Street di Kota Bandung Naik, Masa Sosialisasi Dipandang Terlalu Pendek

Masalah perparkiran, kata Ade, hanya merupakan salah satu aspek dari lalu lintas perkotaan. Manajemen jalan serta manajemen angkutan umum, termasuk transportasi publik, juga merupakan hal yang harus diperbaiki agar sistem transportasi di sebuah daerah bisa optimal.

Salah satu tolok ukur untuk mengetahui apakah kebijakan kenaikan tarif parkir di suatu daerah ditujukan untuk meningkatkan manajemen lalu lintas perkotaan atau agar mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan angkutan umum adalah ketika kenaikan tarif parkir tersebut hanya berlaku di satu atau beberapa titik tertentu. Pada saat yang bersamaan, pemerintah biasanya memperbaiki kuantitas dan kualitas angkutan umum di titik yang sama tersebut.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat seakan “dipaksa” untuk mengurangi penggunaan angkutan pribadi. Dengan kata lain, pengaturan parkir seharusnya menjadi bagian dari strategi transportasi secara menyeluruh.

“Ini perlu diperjelas juga justifikasinya, sangat disayangkan kalau kenaikan tarif parkir itu hanya untuk meningkatkan PAD. Karena kalau dihitung, kenaikannya tidak akan terlalu signifikan mengingat sebagian besar gedung parkir di Kota Ban- dung dimiliki swasta, bukan pemerintah,” tutur Ade.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat