kievskiy.org

Mulai 11 Januari 2023, Tarif Parkir di Luar Badan Jalan Kota Bandung Naik

Deretan mobil terparkir di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu, 4 Januari 2023. Tarif parkir di luar badan jalan akan mengalami penyesuaian. Hal ini bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum serta meminimalkan kemacetan.
Deretan mobil terparkir di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu, 4 Januari 2023. Tarif parkir di luar badan jalan akan mengalami penyesuaian. Hal ini bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum serta meminimalkan kemacetan. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT – Diskominfo Kota Bandung telah mengumumkan akan adanya penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung.

Penyesuaian tarif ini terakhir kali dilakukan pada tahun 2014 lalu. Adapun yang menjadi alasan diberlakukannya penyesuaian tarif ini pun dipengaruhi oleh beberapa hal penting.

Penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung ini dibuat karena mempertimbangkan kenaikan harga pada peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasinya.

Baca Juga: Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, Tarif Parkir di Kota Bandung Naik

Penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (off-street).

Penyesuaian ini juga tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan ini juga bertujuan agar bisa mengajak masyarakat agar beralih ke transportasi umum.

Baca Juga: Cegah Transaksi Suap, MA Pasang CCTV di Tiap Sudut Ruangan, Termasuk Kantin hingga Tempat Parkir

Dengan beralih menggunakan jenis transportasi umum, maka masalah kemacetan yang kerap terjadi di Kota Bandung pun bisa teratasi. Kemacetan juga turut disebabkan oleh kendaraan yang parkir di badan jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat