kievskiy.org

Daftar Lengkap 25 Jalan Berbayar (ERP) di DKI Jakarta, Aturan Siap Diberlakukan Tahun Ini!

Jalan Thamrin Jakarta
Jalan Thamrin Jakarta /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan dibuat menjadi berbayar karena kebijakan baru yang diselenggarakan tahun 2023. Kebijakan tersebut adalah pengenaan tarif di sejumlah jalan berbayar yang dikenal juga dengan nama electronic road pricing (ERP).

Saat ini, rencana pengenaan 25 jalan berbayar di DKI Jakarta sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ada beberapa tujuan diberlakukannya aturan ini, salah satunya untuk mengurai kemacetan yang terjadi di ibu kota.

Jika aturan sudah diberlakukan, maka pengguna jalan berbayar harus membayar uang sejumlah Rp5.000-19.000 jika melewati jalan tersebut. Tarif dikenakan berdasarkan jenis dan kategori kendaraan yang melintas.

Terkait hal tersebut, di mana saja kebijakan jalan berbayar akan berlaku tahun ini. Simak daftarnya yang kami siapkan khusus untuk Anda:

Baca Juga: Aturan Berlaku Tahun Ini, Sejumlah Jalan Di Jakarta akan Dibuat Berbayar

25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend.Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Duel Klasik Persib Bandung vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan D.I Pandjaitan

Baca Juga: Spesifikasi Mitsubishi XFC Concept Makin Terkuak, Salah Satunya Punya Fitur Anti Banjir

19. Jalan Jenderal A.Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R Rasuna Said

Kapan Aturan Diberlakukan

Untuk saat ini, kebijakan jalan berbayar di DKI Jakarta masih berada di tahap pembahasan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan kebijakan ERP masih dibahas dengan pemerintah pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," tuturnya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 11 Januari 2023.

Tetapi, Heru menyatakan kebijakan jalan berbayar sudah masuk dalam tahapan pembahasan lanjutan. Karenanya, regulasi mengenai ERP diharapkan akan rampung sebelum akhir tahun ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia menegaskan kalau kebijakan jalan berbayar pasti akan berlaku di tahun 2023.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," tutur Syafrin Liputo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat