kievskiy.org

Beraksi Tujuh Kali, Peremas Payudara Perempuan di Bandung Diamankan Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual peremasan payudara di Bandung.
Ilustrasi pelecehan seksual peremasan payudara di Bandung. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Polsek Cikancung bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung mengamankan pria berinisial RH (20), pelaku peremas payudara perempuan di jalanan. Sebelum tertangkap, pelaku sudah tujuh kali melakukan pelecehan seksual tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada 30 Desember 2022 lalu di wilayah hukum Polsek Cikancung. Pelaku, kata dia, beraksi pada siang hari dengan menggunakan sepeda motor.

"Di mana korban tersebut (adalah) wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian. Dari belakang, (wanita itu) diikuti pelaku sampai posisi motornya sejajar dengan korban, kemudian tangan kiri pelaku menyentuh payudara korban," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Walaupun peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2022, Kusworo menyebutkan, korban yang masih berusia 16 tahun baru melaporkannya pada 7 Januari 2023 melalui ibunya. Dari laporam itu, kepolisian lantas melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Desta Bagikan Kondisi Dikta Usai Diduga Mengalami Pelecehan Seksual

"(Korban) membuat laporan resmi dan (pelaku) diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung. Korbannya ini adalah perempuan, usia di bawah umur yaitu 16 tahun dan sebagai pelapor adalah ibunya, usia 51 tahun," kata Kusworo.

Dari hasil pemeriksaan, Kusworo menyampaikan bahwa pelecehan seksual dengan cara meremas payudara perempuan di jalanan telah dilakukan oleh tersangka RH sebanyak tujuh kali. Tersangka melakukannya dengan motivasi untuk kepuasan pribadi.

"Jadi ada kepuasan, di mana tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri," ujar Kusworo, yang juga menyebutkan barang bukti dua unit sepeda motor yang dipakai tersangka buat melancarkan aksinya turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, jelas Kusworo, tersangka dijerar dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp6 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat