kievskiy.org

Ada 60 Kasus Kejahatan di Bandung pada Awal Tahun 2023, Polisi: Sebagian Besar Viral di Medsos

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung saat menunjukan barang bukti dari hasil pengungkapan di awal tahun 2023 di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 19 Januari 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung saat menunjukan barang bukti dari hasil pengungkapan di awal tahun 2023 di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 19 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 60 kasus kejahatan yang terjadi pada awal tahun 2023, diungkap oleh jajaran Polrestabes Bandung. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 72 tersangka ditangkap.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung mengatakan, 60 kasus tersebut terdiri dari 11 kasus curat (pencurian dengan pemberatan), 10 kasus curanmor, 15 kasus curas (pencurian dengan kekerasan), 8 kasus pengeroyokan, 11 kasus tipu gelap, dan 5 kasus senjata tajam dan premanisme.

"Tersangka yang kami tahan sebanyak 72 tersangka, tersangka pencurian dengan pemberatan 19 orang, curanmor 10, curas 20, pengeroyokan 6 orang, sajam dan premanisme 6 orang, dan tipu gelap 11 orang," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Aswin, ada sebanyak empat jenis yakni perampasan (11 modus),  penodongan (4 modus), pembacokan atau menusuk korban (8 modus), curanmor kunci palsu (10 modus).

Baca Juga: Kasus Perceraian Akibat Judi Online Jumlahnya Makin Banyak di Bandung

"Pasal yang dikenakan, pasal 363 KUHP ancaman penjara kurungan 5 tahun, 365 curas maksimal 9 tahun, UU darurat nomor 12 tahun 1951 membawa sajam tanpa izin maksimal 10 tahun, pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun, pasal pengeroyokan terhadap orang 170 KUHP ancaman 9 tahun," sebut Aswin.

Saat ini, sebanyak 72 tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Bahkan, di antara para pelaku ini dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"72 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 15 tersangka yang kami lakukan tindakan tegas terukur," ucap Aswin.

Aswin pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan aksi kejahatan yang terjadi kepada kepolisian. Dengan adanya laporan tersebut, polisi bisa segera melakukan proses hukum dan mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Maling di Tasikmalaya Beraksi dengan Santai, Sempat Makan dan Minum di Rumah Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat