kievskiy.org

Beri Efek Jera, Pemkot Bandung Bakal Denda dan Gembok Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Belasan motor parkir di atas trotoar.
Belasan motor parkir di atas trotoar. /ANTARA/Walda

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai lahan parkir kendaraan. Banyaknya kendaraan yang parkir di atas trotoar tentunya mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna ketika meninjau ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan Riau.

"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki," ujar Ema.

Meski begitu, Ema yakin bahwa pemilik kendaraan seharusnya sudah mengetahui aturan dilarang parkir di atas trotoar.

Baca Juga: Masuki Musim Pancaroba, BMKG Ingatkan Soal Potensi Karhutla

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Meski fasilitas publik di kawasan Jalan Riau bisa dikatakan cukup terawat, tetapi masih ditemukan adanya pelanggaran seperti pemilik kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” kata Ema.

Ema mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat