kievskiy.org

Soal Tarif Parkir yang Naik, Yana Mulyana Sebut Sudah Ada Kajian DPRD

Ilustrasi tarif parkir di Bandung yang akan naik.
Ilustrasi tarif parkir di Bandung yang akan naik. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung mengeklaim penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan atau off street sudah berlandaskan kajian dan beroleh rekomendasi dari DPRD Kota Bandung. Lantaran demikian, Pemkot Bandung bakal menerapkan kebijakan itu sesuai rencana awal yakni efekif mulai berlaku 11 Januari 2023.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif parkir off street telah mengikuti seluruh tahapan.

"Kajian, meminta rekomendasi dewan, dan tahapan-tahapan lainnya sudah (dilakukan). Tak mungkin, bagian hukum Pemkot Bandung menerbitkan Perwal (Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan dan Kepwal Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan) tanpa lebih dulu beroleh rekomendasi dari komisi (dewan)," ucap Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin 9 Januari 2023.

Yana berharap, penyesuaian tarif parkir off street menstimulasi investor guna menanamkan modal dengan membangun gedung parkir baru. Yana pun menitipkan harapan kepada para investor yang tengah berinvestasi pada parkir off street agar memperluas ketersediaan lahan pengelolaan masing-masing.

Baca Juga: Tarif Parkir di Bandung akan Naik, Masalah Transparansi dan Premanisme Masih Menghantui

Yana mengatakan, penerapan tarif baru berlaku pada tiap-tiap parkir off street.

"Sesuai Perwal maupun Kepwal, penerapannya serentak (pada tiap-tiap parkir off street). Kan Perwalnya sudah terbit, ya berjalan (berlaku)," ucap Yana.

Yana menyebutkan, tarif baru parkir off street terdiri atas batas bawah dan batas atas. Pilihan pemberlakuan batas bawah atau batas atas bergantung pada pengelola.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat