kievskiy.org

Semakin Menjamur dan Salahi Aturan, Ratusan PKL di Masjid Al Jabbar Ditertibkan

Pemkot Bandung Tertibkan PKL di Masjid Raya Al Jabbar
Pemkot Bandung Tertibkan PKL di Masjid Raya Al Jabbar /Adpim Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Bandung turun tangan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat. Kehadiran PKL di area itu dinilai menyalahi aturan sehingga ditertibkan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan PKL di sekitaran Al Jabbar selain menyalahi aturan, juga semakin menjamur. Pada bulan sebelumnya, pihaknya mencatat ada 269 PKL yang berjualan di sekitar kawasan itu. Namun saat ini, kata dia, jumlahnya meningkat mencapai 420 PKL.

"Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," kata Ema saat meninjau Masjid Al Jabbar, Jumat.

Ema menjelaskan aturan perihal PKL tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL. Dalam salah satu poinnya, area sekitar tempat peribadatan merupakan zona merah.

Baca Juga: Kereta Cepat Segera Beroperasi, DPR Minta Argo Parahyangan Jangan Dihilangkan

Oleh karena itu, kata dia, para PKL tidak diperkenankan berjualan di zona merah tersebut. Alhasil, Ema menyarankan para PKL untuk pindah ke luar zona merah.

Selain itu, Ema menginstruksikan petugas Satpol PP dan Dishub agar mengawasi PKL baru yang berjualan di area itu.

Ema menerangkan, Pemkot Bandung tidak anti terhadap PKL karena merupakan salah satu sumber penggerak ekonomi. Namun, dia menegaskan para PKL pun harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Masjid Al Jabbar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pemerintah pun telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat