kievskiy.org

Viral Tarif Parkir Bus di Bandung Dipatok Rp150.000, Dishub Buka Suara

Ilustrasi. List harga tarif pembayaran parkir di Kota Bandung.
Ilustrasi. List harga tarif pembayaran parkir di Kota Bandung. /Dok. Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan pihaknya telah menyelidiki kasus parkir ilegal. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung tepatnya di dekat toko oleh-oleh Kartika Sari.

Tarif parkir bus yang diminta saat itu sebesar Rp150.000. Sejak kabar tersebut mencuat, banyak netizen yang memberikan komentar di salah satu unggahan hingga viral.

Menurut Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf, juru parkir yang meminta uang kepada korban bukanlah anggota resmi dari Dishub, melainkan juru parkir ilegal atau preman.

Para juru parkir ilegal itu melakukan aksinya setelah jam petugas resmi selesai.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bikin SIM A dan C Terbaru Februari 2023, Ada Biaya Tambahan!

"Terkait parkir bus yang di jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," ujar Rizky sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kendati demikian, Rizky menegaskan bahwa pihaknya kini akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI dalam menindak juru parkir ilegal dengan cara melakukan operasi ke beberapa wilayah.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi TNI serta Polri melakukan penindakan," ujarnya.

Saat dilakukan penindakan, Rizky memaparkan para pelaku kerap melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat