kievskiy.org

Warga Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Pemkot Bandung akan Beri Sanksi Denda Rp100.000

Ilustrasi masker: Pemkot Bandung akan memberi sanksi bagi warganya yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum dengan berlakukan denda RP100.000.
Ilustrasi masker: Pemkot Bandung akan memberi sanksi bagi warganya yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum dengan berlakukan denda RP100.000. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Masker merupakan alat penutup wajah yang sangat penting digunakan di tengah pandemi Covid-19 ini sebagai pencegahan.

Maka dari itu, masyarakat selalu agar tetap tertib menggunakan masker di tempat umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan masker.

Pemkot Bandung lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2020, ingin mengawal kedisiplinan warga dalam mengenakan masker.

Baca Juga: Video Detik-detik Kru 'Naga' SpaceX Tiba di Bumi, Sempat Didekati Kapal dengan Bendera Trump

Di mana Perwal ini berisi tentang pedoman pelaksanaan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perwal Nomor 43 tahun 2020 ini juga merupakan perubahan dari Perwal Nomor 37 tahun 2020.

Dalam Perwal tersebut, Pemkot Bandung mengatur terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Banyak Belajar dari Dusun Girpasang, Ganjar Pranowo: Mental, Akal dan Badan Harus Seimbang

Dalam salinan Perwal yang diterima PRFMNews.id pada Minggu 2 Agustus 2020, denda administratif bagi pelanggar masker tertuang dalam Pasal 41A.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat