kievskiy.org

Denda Rp100 Ribu akan Diterapkan oleh Pemkot Bandung bagi Warga yang Tak Gunakan Masker

Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

PIKIRAN RAKYAT - Denda sebesar Rp100 ribu akan mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung bagi warga yang tak menggunakan masker.

Diberlakukannya denda itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meskipun denda dilakukan, Wali Kota Bandung berharap agar warga tidak melanggar aturan tersebut dan bisa terhindar dari denda.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Soroti Sikap Anji yang Tak Mau Minta Maaf, Susi Pudjiastuti: Sangat Tidak Bertanggung Jawab

Oded mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan edukasi kepada para warga Kota Bandung sebelum sanksi berupa denda itu dilakukan.

Guna melakukan edukasi, Oded meminta para jajarannya di setiap kewilayahan untuk melakukan edukasi terhadap warga agar menggunakan masker.

Tak hanya melakukan edukasi, Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah di Kota Bandung.

Baca Juga: Bukan Juventus dan Liverpool, Ini Catatan Tim Terbaik yang Mampu Bangkit di Masa Pandemi

Masker tersebut bisa diberikan kepada warga yang melanggar dan tidak menggunakan masker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat