kievskiy.org

Isi Dasasila Bandung, 10 Poin Kesepakatan dalam Konferensi Asia-Afrika

Museum Konferensi Asia Afrika.
Museum Konferensi Asia Afrika. /Instagram/@asiafricamuseum

PIKIRAN RAKYAT - Peringatan Konferensi Asia-Afrika (KAA) tak bisa dilepaskan dengan lahirnya Dasasila Bandung, hasil kesepakatan para pemimpin Asia dan Afrika dalam konferensi tersebut. Dengan demikian, KAA yang digelar pada 18-25 April 1955 menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah peradaban internasional.

Konferensi yang biasa juga disebut Konferensi Bandung itu diikuti oleh 29 negara peserta, yakni Afghanistan, Indonesia, Pakistan, Birma, Filipina, Kamboja, Irak, Iran, Arab Saudi, Ceylon, Jepang, Sudan, Republik Rakyat Tiongkok, Yordania, Suriah, Laos, Thailand, Mesir, Libanon, Turki, Ethiopia, Liberia, Vietnam (Utara), Vietnam (Selatan), Pantai Emas, Libya, India, Nepal, dan Yaman.

Ada 10 poin yang termaktub dalam Dasasila Bandung, deklarasi tersebut berisi pernyataan dukungan untuk perdamaian maupun kerja sama dunia. Salah satu poin dalam Dasasila Bandung, yakni mengakui persamaan derajat semua tas serta persamaan derajat semua negara.

Dalam Dasasila Bandung ada prinsip-prinsip yang terdapat di piagam PBB dan Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai yang dimasukkan.

Baca Juga: Sejarah Gedung Merdeka Bandung: Dibangun 1895, Tempat Digelarnya Konferensi Asia-Afrika

Isi Dasasila Bandung:

1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
3. Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil.
4. Tidak campur tangan di dalam urusan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
6. (a) Tidak menggunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun.
    (b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun.
7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.
8. Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, atau pun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.
9. Meningkatkan kepentingan dan kerjasama bersama.
10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat