kievskiy.org

Buruh Cimahi Bertolak Ke Jakarta, Ikut Aksi Hari Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Para buruh di Cimahi bertolak ke Jakarta untuk mengikuti demonstrasi pada Hari Buruh.
Para buruh di Cimahi bertolak ke Jakarta untuk mengikuti demonstrasi pada Hari Buruh. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Buruh di Kota Cimahi bertolak menuju Jakarta pada Senin, 1 Mei 2023, untuk bergabung dengan gerakan buruh se-Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023. Para buruh dengan berbagai atribut organisasi serikat masing-masing berkumpul di kawasan Jalan HMS. Mintaredja, Cimahi. Setelahnya, mereka menaiki bus yang telah tersedia untuk melakukan perjalanan ke Jakarta.

Para buruh akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Istana Negara, hingga Mahkamah Konstitusi. Adapun buruh yang berangkat ke Jakarta terdiri dari berbagai serikat pekerja di Cimahi seperti SBSI '92, FSPMI, serta Kasbi Kota Cimahi yang diangkut dengan kendaraan masing-masing.

Ketua SBSI '92 Asep Jamaludin menyatakan, salah satu tuntutan yang dibawa adalah cabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

"Tujuan aksi di momen Mayday tahun 2023 hanya satu, minta dibatalkannya UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Asosiasi Serikat Pekerja: Sampai saat Ini Tak Ada Parpol dan Capres yang Tegas akan Cabut Omnibus Law

Menurut Asep, pemerintah harus menjamin kesempatan kerja yang layak, kesehatan bagi buruh yang layak, dan keselamatan kerja bagi buruh.

"Faktor kesempatan kerja yang merata, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas," katanya.

Pihaknya juga menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Pengurangan Upah Bagi Perusahaan Padat Karya.

Baca Juga: Massa Aksi Hari Buruh di Jakarta Diimbau Bawa Makanan Kucing: Majikan Sesungguhnya Adalah Kucingmu

"Segera cabut Permenaker No. 5/2023 yang berpotensi pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor. Ini bentuk diskriminasi padahal perusahaan padat karya sudah dapat berbagai insentif dari pemerintah, sedangkan pemotongan upah menurunkan daya beli buruh. Kalau perusahaan kesulitan bukan berarti buruh menutup mata, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh," sebutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat