kievskiy.org

Cara Laporkan Pungli PPDB di Cimahi, Catat Nomor Pesduk Berikut

Spanduk tolak pungli sebagai bentuk antisipasi praktik pungli pada proses PPDB di Cimahi.
Spanduk tolak pungli sebagai bentuk antisipasi praktik pungli pada proses PPDB di Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Selain peningkatan pengawasan, dibutuhkan komitmen dari pihak sekolah untuk mencegah praktik curang tersebut.

"Kami memberi sosialisasi dan imbauan pencegahan kepada sekolah terkait praktik pungli pada tahapan PPDB. Hal ini dilakukan guna mewujudkan pelayanan pendidikan yang bersih," ujar Kepala Disdik Kota Cimahi, Harjono.

Sosialisasi cegah pungli PPDB kepada sekolah sudah dilakukan pada saat pertemuan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat dan Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

"Kami juga bakal menggelar rapat dinas bersama kepala sekolah SD-SMP baik sekolah negeri maupun swasta. Membahas penguatan mengenai PPDB termasuk soal pungli," katanya.

Baca Juga: PPDB Hajat Pendidikan Tahunan, Jangan Curangi Prosesnya

Spanduk larangan pungli pun sudah mulai terpasang di sekolah-sekolah Kota Cimahi. "Pemasangan spanduk sifatnya imbauan saja, tidak wajib. Dengan memasang spanduk, berarti menunjukkan komitmen sekolah juga dalam upaya mencegah terjadinya pungli. Karena memang sudah tidak jamannya pungli di lingkungan pendidikan," ucapnya.

Jika ditemukan praktik pungli pada proses PPDB di sekolah Kota Cimahi, pihaknya menyediakan nomor khusus untuk pengaduan. "Lapor ke nomor Pesan Singkat Penduduk (Pesduk) Kota Cimahi 081221700800, bisa juga lewat akun media sosial Disdik Kota Cimahi di Instagram dan Facebook. Untuk pengawasan, kita dibantu Inspektorat Kota Cimahi dan juga ada Satgas Saber Pungli," tuturnya.

Upaya pencegahan pungli lainnya, terutama dengan skema pendaftaran daring. Seluruh proses pendaftaran PPDB SMP dan SD dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.cimahikota.go.id. Sedangkan bagi siswa luar kota, perpindahan, dan jenjang TK pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan oleh petugas operator sekolah.

"Kami berharap dengan pendaftaran online bisa mencegah adanya pungli," ujarnya.
Menurut Harjono, tahapan yang paling rawan pungli saat PPDB justru setelah pengumuman.
"Ada siswa yang tidak diterima, biasanya masyarakat akan menempuh berbagai cara agar bisa masuk ke sekolah negeri," katanya.

Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Jawa Barat 2023: Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Alur Seleksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat