kievskiy.org

PPDB Hajat Pendidikan Tahunan, Jangan Curangi Prosesnya

Ilustrasi PPDB 2023.
Ilustrasi PPDB 2023. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sebuah tantangan dan ujian bagi para pihak yang terkait. Tidak jarang, pada masa PPDB, kepala sekolah, khususnya kepala sekolah jenjang SMP, SMA, dan SMK pusing tujuh keliling karena mendapatkan tekanan dan “ketebelece” dari oknum-oknum tertentu yang menitip calon peserta didik baru. Kadang mereka pun merasa ewuh pakewuh terhadap oknum yang menitipkan calon peserta PPDB.

Tidak jarang ada oknum orang tua yang ingin anaknya masuk ke sekolah favorit kasak-kusuk, meminta “surat sakti” dari pihak tertentu, atau meminta bantuan kepada pejabat tertentu. Bahkan, ada yang berani melakukan suap baik secara halus atau pun secara terang-terangan kepada kepala sekolah agar anaknya diterima dan kursinya aman, tidak tergeser oleh pendaftar yang lain.

Di masa PPDB, ada kepala sekolah yang memilih menonaktifkan sementara nomor HP/WA yang biasa digunakannya, dan menggantinya dengan nomor HP yang baru yang hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu saja. Tujuannya agar tidak banyak orang yang meminta bantuan atau tekanan terkait PPDB. Mereka pun jarang berada di sekolah dan memilih “bersembunyi” ke tempat lain agar lebih tenang dalam bekerja.

Baca Juga: Alur PPDB Jabar 2023 SMA Jalur Afirmasi KETM, Bisa Daftar Online Maupun Offline

PPDB adalah hajat pendidikan tahunan yang hampir selalu disertai dengan dinamika dan permasalahan. PPDB, apalagi pada jenjang SMP, SMA, dan SMK negeri menjadi isu hal yang banyak mendapatkan perhatian karena banyak pendaftar yang berebut jatah dan kuota kursi.

Dibuatnya pedoman PPDB yang semakin detail dan sistematis adalah upaya untuk semakin meningkatkan mutu pelaksanaan PPDB. PPDB secara online adalah antisipasi untuk menghindari penyimpangan dan pelanggaran dalam proses PPDB. Upaya untuk semakin meminimalisasi interaksi secara langsung antara pendaftar dan panitia pendaftaran yang bisa berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.  

Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota selalu melakukan evaluasi pascapelaksanaan PPDB untuk dijadikan bahan perbaikan pada PPDB tahun berikutnya. Walau demikian, tetap ada tantangan dan masalah yang muncul seperti masih adanya pelanggaran dan “mengakali” pedoman yang telah dibuat, server yang error, server hang, kendala akses internet di daerah terpencil, hingga pengetahuan orang tua calon peserta didik dalam mendaftarkan anaknya sehingga perlu dibantu oleh pihak sekolah.

Disamping masalah sarana dan kendala teknis, masalah pola pikir masyarakat yang memaksakan untuk memasukkan anaknya ke sekolah favorit baik oleh dirinya sendiri atau melalui bantuan calo atau oknum tertentu. Ada kebanggaan tersendiri jika anaknya bisa belajar di sekolah negeri favorit.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandung, Lima Panitia PPDB dan Uang Rp40 Juta Diamankan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat