kievskiy.org

KPAI Beri Catatan Soal PPDB 2022, Soroti Dugaan Jual Beli Kursi di Jenjang SMA

Ilustrasi PPDB di Jabar.
Ilustrasi PPDB di Jabar. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan catatan terhadap penyelenggaraan PPDB 2022.

Salah satu catatan menyinggung tentang dugaan praktik jual beli kursi untuk jenjang SMA/SMK di beberapa daerah.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI memberikan catatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan Domisili Kartu keluarga (KK) yang harus minimal 1 tahun saat mendaftar PPDB. Pasalnya, masih banyak Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum mengetahui aturan ini.

"Selain itu, perlu ada penjelasan juga tentang syarat usia CPDB dalam seleksi saat pendaftar melampaui kuota yang tersedia," tuturnya dalam keterangan pers pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Kantor ACT di Kota Cimahi Ditutup, Warga: Sudah...

Catatan kedua, KPAI mendorong adanya aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu. Beberapa jurusan, kata Retno, memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu.

"Ketentuan seperti ini harus diatur dalam aturan PPDB," ujarnya.

Catatan ketiga, KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya. Kemudian mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya.

"Apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah yang tidak ada sekolah negerinya itu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat