kievskiy.org

Cegah Pungli PPDB di Sekolah, Ombudsman Terima Aduan dari Masyarakat

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Dok. PPDB Online

PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman Jawa Barat membuka pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban pungli atau maldministrasi pada saat daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat dan lembaga pengawas memperhatikan kondisi pascapengumuman PPDB tahap II agar kejadian dugaan pungli pada PPDB tahap I tidak terjadi lagi.

Kepala Ombudsman RI Wilayah Jawa Barat, Dan Satria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan PPDB.

Apabila menemukan dugaan maladministrasi dan pungli, jangan ragu untuk melapor kan kepada Ombudsman Jawa Barat melalui nomor WhatsApp 0811-986-3737. Identitas pelapor akan dirahasiakan.

Baca Juga: Lahan Kritis di Majalengka Jumlahnya Ratusan Ribu Hektare, Penyebabnya Terungkap

Selain mencegah pungli, Ombudsman juga menerima aduan dugaan adanya pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga di sekitar lokasi sekolah, semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi.

Menurut Dan, hal itu menjadi laporan dan dugaan yang berulang sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan untuk satu per satu pengaduan.

”Sudah saatnya kita memperbaiki atur an yang memberi pe lu ang permasalahan itu muncul, seperti Pergub Jabar yang membolehkan domisili dibuktikan berdasar kan dokumen atau keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat setahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” katanya, seperti dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Cimahi Masih Terapkan PPKM Level 1, Plt Walikota Cimahi: Aturan Prokes Tetap Ada

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat