PIKIRAN RAKYAT - Saat ini, media sosial tengah ramai mengenai retribusi parkir bagi kendaraan yang melintasi Perumahan Citra Green Dago, Bandung.
Disebutkan, bahwa setiap pengendara yang melintasi jalan tersebut telah dikenai tarif Rp3.000.
Pengelola melakukan pungutan retribusi parkir dengan alasan untuk biaya pemeliharaan jalan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini: 21 Agustus 2020, Antam, Retro, Batik dan USB di Pegadaian
Hal tersebut telah membuat anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga angkat bicara.
Rendiana akan mendorong fasilitas umum (fasum) Jalan Komplek Citra Green Dago, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot).
Dia meminta pengembang dan Pemkot pro aktif untuk melakukan akselerasi terkait penyerahan fasum tersebut.
![Antrean kendaraan dari Punclut yang melintasi Perumahan Citra Green Dago, Kamis 20 Agustus 2020. Portal berbayar untuk masuk dan keluar kawasan tersebut membuat lalin macet.* / Twitter @rhesya_s25](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x379:720x1133/x/photo/2020/08/20/4091546530.jpg)
Baca Juga: Dekati Waktu Persalinan, Gigi Hadid Pergi ke New York hingga Rajin Baca Buku Pola Asuh Anak