kievskiy.org

Operasional Pasar Baru Trade Center Sempat Terhenti Akibat Covid-19, Pedagang Tuntut SPTB Diperpanjang

Pengendara  melintasi Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kota Bandung, Selasa, 27 Juni 2023. Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar) menuntut perpanjangan masa berlaku surat pemakaian tempat berjualan (SPTB).
Pengendara melintasi Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kota Bandung, Selasa, 27 Juni 2023. Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar) menuntut perpanjangan masa berlaku surat pemakaian tempat berjualan (SPTB). /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas ekonomi di Pasar Baru Trade Center tak bisa maksimal sepanjang Covid-19. Selain itu, sempat terjadi dua kali penghentian sementara operasional pusat perbelanjaan di Kota Bandung atas kebijakan Pemerintah Kota Bandung guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Lantaran demikian, pedagang yang bergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar) menuntut perpanjangan masa berlaku surat pemakaian tempat berjualan (SPTB).

Ketua Fokus Pasbar Kurnia menuturkan, SPTB berlaku sampai Desember 2023. Namun, terjadi pandemi Covid-19 selama tiga tahun yang menurut pandangan para ahli termasuk keadaan kahar atau force majeure.

"Permintaan kami berdasar, di antaranya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. Pandemi Covid-19 terjadi selama tiga tahun. Kami memahami, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak pada berbagai lini. Lantaran demikian, kami menuntuntut perpanjangan SPTB dua tahun, menjadi sampai Desember 2025," tutur Kurnia pada sela-sela Urun Rembuk Penyampaian Tuntutan dan Pernyataan Sikap Pedagang Pasar Baru Trade Center di Hotel Pasar Baru Square, Jalan Otitsa, Kota Bandung, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Pelaku Revenge porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara, Dirasa Kurang Lama

Pemahaman Kurnia dan sesama pedagang, saat beriringan dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional, pemerintah mesti melindungi rakyat. Apalagi, pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan aktivitas sosial dan ekonomi hampir sepanjang pandemi Covid-19.

Kurnia memaparkan, operasional Pasar Baru Trade Center dua kali berhenti sementara, saat PSBB, kemudian PPKM. Kondisi itu betul-betul menghantam kelangsungan usaha para pedagang.

"Saat boleh buka pun berlaku pengetatan aktivitas. Belum lagi pembatasan jumlah pengunjung di dalam gedung. Tak ada pedagang (di Pasar Baru Trade Center) yang sanggup apabila mesti membeli ulang toko (tempat berjualan) dalam waktu dekat," tutur Kurnia.

Baca Juga: Jalan di Bandung Barat Rusak Akibat Proyek Kereta Cepat, Warga Bisa Gugat ke Pengadilan

Perihal penyampaian tuntutan, pihaknya mengaku sudah melakukan sejumlah upaya. Beberapa di antararanya, dua kali audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Bandung. Akan tetapi, Komisi B DPRD belum kunjung merepons.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat