kievskiy.org

Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dieksekusi Kejari Cimahi

Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 4 Juli 2023.
Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 4 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Ririn NF

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan eksekusi terhadap terpidana Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya, Endang Kusunawaty pada Selasa malam, 4 Juli 2023.

Keduanya harus menjalani hukuman 10 tahun atas perkara bisnis Pom Bensin sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas mereka dari Pengadilan Negeri Bandung.

Pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana dilakukan dengan sebelumnya dibawa dari Jakarta, dan menjalani proses transit di kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi. Kedua terpidana akan langsung dijebloskan ke Lapas Banceuy Kota Bandung.

Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo SH. MH., mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana sesuai putusan MA.

Baca Juga: Mutasi Rekening 'Si Kembar' Rihana dan Rihani dalam Kasus Penipuan iPhone Capai Rp86 Miliar

"Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Iryan Suryanegara dan Endang Kusumawaty sesuai putusan MA. Bahwa terpidana telah disidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan vonis bebas, lalu kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan telah turun putusan kasasi tertanggal 14 Juni yang isinya menganulir vonis bebas. Sehingga dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana," ujarnya.

Selanjutnya, dua terpidana diserahkan ke Lapas Banceuy untuk menjalani hukuman. Selain hukuman 10 tahun penjara, keduanya juga harus membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Langsung dieksekusi ke Lapas Banceuy," ucapnya.

Atas putusan kasasi dari MA, lanjut Arif, terpidana bisa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat