PIKIRAN RAKYAT – Penanganan kasus penipuan jual-beli iPhone oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani masih berlangsung hingga saat ini. Keduanya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masih belum berhasil ditangkap.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total mutasi transaksi di rekening milik Rihana dan Rihani setidaknya mencapai Rp86 miliar. Menurut keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, total mutasi itu diduga berkaitan dengan nilai dari produk iPhone saja.
“Itu (nilai mutasi capai Rp86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Minggu, 2 Juli 2023.
Meski demikian, Ivan tidak menjelaskan lebih detail mengenai jumlah keseluruhan mutasi yang ada di seluruh rekening Si Kembar. Sejauh ini, total mutasi dari 21 rekening milik Si Kembar yang diblokir sudah diserahkan ke pihak penyidik.
“Tanya penyidik langsung ya (soal total mutasi rekening Si Kembar). Data sudah di APH (aparat penegak hukum) semua,” ujarnya.
Untuk diketahui, Si Kembar tak hanya terlibat penipuan iPhone, tetapi juga mobil rental. Sebelumnya, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan iPhone dengan modus reseller.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, polisi telah menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
"Kalau di Polda sih (Si Kembar) sudah jadi tersangka. Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ucapnya.