kievskiy.org

Polemik Pasar Sehat Banjaran yang Bikin Bupati Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK

Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. /Instagram/@bandungpemkab

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi revitalisasi Pasar Sehat Banjaran di Kabupaten Bandung. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat, 7 Juli 2023.

Menurut Ali Fikri, pihaknya akan segera melakukan verifikasi laporan dan berkoordinasi dengan pihak pelapor. Dijelaskan lebih lanjut, laporan tersebut diperoleh dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya.

Proyek revitalisasi Pasar Sehat Banjaran merupakan program yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari 2006 hingga 2026. Proyek tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat terutama pedagang pasar yang direlokasi. Pasalnya, revitalisasi Pasar Sehat Banjaran dilakukan pihak ketiga yang digandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yakni PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP).

Sejumlah pedagang menganggap revitalisasi Pasar Sehat Banjaran merupakan upaya swastanisasi pasar tradisional dan bakal mencabut kepemilikan kios-kios pedagang di pasar tradisional tersebut. Terkait hal itu, pedagang pasar melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bandung untuk menghentikan aktivitas revitalisasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Bupati Bandung Dadang Supriatna Versi LHKPN KPK, Lebih dari Rp8 Miliar

“Proses gugatan yang diajukan Kerwappa terhadap SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Sehat Banjaran saat ini sudah masuk ke tahap pengambilan kesimpulan,” kata Harry Haswidie, Kuasa Hukum Kerwappa Pasar Sehat Banjaran.

Pedagang Ditagih Rp20 Juta per Meter

Perwakilan pedagang Banjaran, Ibu Oos, mengeluhkan mahalnya harga yang harus dibayar untuk pindah ke lokasi revitalisasi Pasar Sehat Banjaran. Menurutnya, sebagai pedagang kecil, pihaknya merasa keberatan dengan tarif yang dibebankan pihak swasta tersebut.

Ayena lamun abdi mayaran pak, masa kedah 20 juta per meterna teh, ari emak-emak-mah da te acan kadapur, acan sakola pak, merasa berat (sekarang kalau saya membayar cicilan, masa harus Rp20 juta per meter, kalau ibu-ibu (tidak sanggup karena) harus memikirkan uang dapur dan sekolah anak-anak, (saya) merasa keberatan” kata Ibu Oos menjelaskan.

Menurutnya, harga yang dibebankan kepada pedagang dipatok tanpa adanya musyawarah sebelumnya. Selain itu, menurutnya pedagang juga tidak diberikan sosialisasi mengenai SK Bupati terkait revitalisasi Pasar Sehat Banjaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat