PIKIRAN RAKYAT – Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi). Dadang dilaporkan terkait dugaan menerima gratifikasi berupa uang dan mobil mewah untuk memuluskan proyek revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung.
Pelaporan Dadang Supriatna diperoleh dari Pengaduan Masyarakat (Dumas). Saat ini, KPK tengah menelaah laporan dugaan gratifikasi tersebut.
Dadang Supriatna merupakan Bupati Bandung periode 2021-2026. Dia sebelumnya merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, tetapi saat Pilkada Kabupaten Bandung, memilih mengundurkan diri dan mencalonkan Bupati Bandung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat menjadi Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengusung program Bandung Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera). Bandung Bedas bahkan selalu menjadi tagline di setiap program yang diusung Dadang Supriatna.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK
Daftar kekayaan Dadang Supriatna
Melansir dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, pria kelahiran 7 Agustus 1971 ini memiliki harta kekayaan Rp8.884.850.872. Jumlah tersebut merupakan harta yang dilaporkan pada 31 Maret 2022 untuk tahun periode 2021.
Rincian kekayaan tersebut berasal dari belasan tanah dan bangunan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bandung, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas
Berikut daftar lengkap kekayaan Bupati Bandung Dadang Supriatna tahun 2021:
Baca Juga: Sejumlah Objek Pajak di Cimahi Dipasang Spanduk Peringatan Akibat Tak Kunjung Lunasi Tunggakan