kievskiy.org

UMK Kabupaten Bandung 2023 Diusulkan Dadang Supriatna Naik 10 Persen, Tembus Rp3,5 Juta

Ilustrasi UMK 2023.
Ilustrasi UMK 2023. Pexels/Ahsan Jaya

PIKIRAN RAKYAT – Menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar 7,88 persen, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengusulkan juga kenaikan UMK Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 sebesar 10 persen kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Saya telah merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 naik 10 persen,” kata Dadang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Desember 2022.

Bupati menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK tersebut disesuaikan dengan Permenaker terbaru.

“Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Penetapan UMK Ciamis Berdasar Kesepakatan Naik 6,52 Persen, Pembahasan Berjalan Alot

Dengan begitu, UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan Rp324.192 dari UMK tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kabupaten Bandung 2023 akan menjadi Rp Rp3.566.122, naik dari UMK tahun 2022 senilai Rp3.241.929.

Kendati begitu, kenaikan UMK sebesar 10 persen belum final, keputusan pastinya ada di tangan Pemprov Jabar yang segera ditetapkan dalam waktu dekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat