kievskiy.org

UMK Masih Pro dan Kontra, Disnaker Jabar: 80 Persen Kabupaten dan Kota Sudah Beri Usulan

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Gelombang pro dan kontra penentuan besaran kenaikan upah minimum kota kabupaten (UMK) 2023 cukup hangat. Serikat pekerja menuntut kenaikan UMK sesuai pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa pengali alpha, di sisi lain asosiasi pengusaha keberatan dengan aturan pengupahan yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker 18/2022 tentang upah minimum 2023 sehingga mereka meminta adanya uji materil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, saat ini proses pembahasan UMK di kota kabupaten tengah berlangsung. Namun mayoritas sudah mengirimkan usulan UMK 2023.

"80 persen sudah mengusulkan dan itu mengacu pada Permenaker 18/2022," ujar Taufik, Rabu 30 November 2022. Untuk selanjutnya, UMK 2023 paling lambat ditetapkan pada 7 Desember 2022 ini.

Menurut Taufik, Permenaker 18/2022 merupakan jalan tengah di tengah situasi perekonomian saat ini.  Pemerintah mengacu pada kenaikan inflasi dan itu sudah dipenuhi guna menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain ada tambahan pertumbuhan ekonomi dan alpha sebagai pengali karena tidak semua pertumbuhan ekonomi disumbang dari kalangan buruh.

 

"Jabar sendiri telah mengeluarkan Kepgub tentang UMP dengan kenaikan 7,88 persen yang merupakan penjumlahan inflasi 6,12 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen persen dan alpha 0,3. Kalau serikat pekerja keukeuh naik dari itu dan kepala daerah menetapkannya ya percuma karena tanpa dasar," ucapnya.

Selain itu, perusahaan pun dianggap tidak akan ada yang mau memenuhinya dan kalaupun mengadukan hal ini pada Pengawas Tenaga Kerja, maka penindakan di lapangan akan sulit karena tidak ada sanksi bagi perusahaan.

Kemudian, adanya asosiasi pengusaha yang ingin melakukan uji materil Kepgub ke PTUN, jika tanpa menggunakan Permenaker, maka hakim bisa menetapkan keputusan sela tanpa sidang. Jadi untuk UMK 2023 tidak berlaku sehingga harus menggunakan UMP 2023 atau kembali pada UMK 2022.

Selain itu, asosiasi pengusaha pun mengajukan uji materil permenaker dan dalam prosesnya harus menunggu inkrah apakah dibatalkan atau tidak. Namun pembayaran upah tetap mengacu pada UMK 2023 yang sudah ditetapkan.

"Jadi jangan sampai buruh yang jadi korban, kasian mereka. Sebenarnya dengan adanya kenaikan ini mayoritas buruh sudah senang dari pada menggunakan PP 36/2021," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat