kievskiy.org

Buruh Cimahi Siap All Out Turun ke Jalan Perjuangkan Kenaikan UMK 2023

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Buruh di Kota Cimahi siap menggelar aksi secara all out mulai Kamis, 1 Desember 2022. Aksi akan berlangsung selama sepekan, mendesak Pemkot Cimahi menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) layak di tahun 2023.

Demikian diungkapkan Ketua SBSI 92 Asep Jamaludin selaku Koordinator Aksi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi.

"Buruh sepakat untuk melaksanakan aksi turun ke jalan dari tanggal 1-7 Desember. Karena Pemkot Cimahi sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi terkait UMK tahun 2023," ujarnya.

Pada Rabu, 30 November 2022, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menggelar rapat pleno pembahasan UMK 2023 bersama perwakilan buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Kabupaten Kuningan Rawan Banjir Bandang, Masyarakat Diminta Waspada

"Tidak muncul kesepakatan dalam rapat pleno. Maka, buruh menyatakan akan menggelar aksi turun ke jalan dengan sasaran kantor Pemkot Cimahi," ujarnya.

Asep menyatakan, buruh telah sepakat mengajukan kenaikan UMK 2023 sebesar 12%. Besaran UMK Cimahi tahun 2022 sendiri ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Sebelumnya, Gubernur Jabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 naik 7,88%.

"Dari buruh muncul dengan tuntutan naik 12% dari UMK tahun lalu. Kami juga menuntut cabut UU Cipta Kerja dan segera diberlakukan Perda Kota Cimahi tentang Ketenagakerjaan No. 8/2015," katanya.

Merujuk hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi, lanjut Asep, Pemkot Cimahi akan patuh pada Peraturan Pemerintah dengan menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18 tahun 2022. Sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Apindo bersikeras menggunakan PP 36 tahun 2021 dengan kenaikan maksimal 3,36%.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat