kievskiy.org

Daftar Lengkap Prediksi UMK Jawa Barat 2023, Kota Bekasi Paling Tinggi, Kota Banjar Terendah

Ilustrasi UMK Jawa Barat tahun 2023.
Ilustrasi UMK Jawa Barat tahun 2023. /Pixabay/iqbalnuril Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum provinsi 2023 di angka Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, besaran nilai UMP tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023.

Dengan adanya penetapan UMP 2023, daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat pun telah menetapkan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada besaran UMP Jawa Barat 2023.

Puluhan kabupaten dan kota di Jawa Barat pun telah mengumumkan kenaikan UMK mereka, dengan rata-rata sebesar 7 persen.

Berikut daftar lengkap UMK provinsi Jawa Barat tahun 2023 jika dinaikkan 7,88 persen.

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17 menjadi Rp5.196.494

2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 menjadi Rp5.176.418,98

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.169.441,199

4. Kota Depok Rp4.377.231,93 menjadi Rp4.722.157,80

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat