kievskiy.org

Pemkot Usulkan UMK Bandung Tahun 2023 Naik 7,25 Persen, Buruh Ingin Lebih Besar

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 7,25 persen kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana menyampaikan, persentase kenaikan itu sesuai dengan formula penetapan upah minimum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula penghitungan upah yang baru.

Marsana mengatakan, usulan itu belum final, mengingat kewenangan pengesahannya berada di Gubernur Jawa Barat berlandaskan hasil rapat dewan pengupahan di tingkat provinsi.

Baca Juga: Pengusaha Ogah Menaikkan UMK Purwakarta 2023, Bupati Tegaskan Sikap

"Penandatanganan Pak Wali Kota (Yana Mulyana) atas usulan kenaikan UMK masih berproses, termasuk penomoran (surat) pengusulan," katanya.

Pihaknya mengungkapkan, pembahasan di tingkat kota tidak satu suara. Pihak pengusaha, pekerja, dan pemerintah mengusulkan angka berbeda-beda.

Usulan dari pekerja, ucap Marsana, sekitar 12 persen. Untuk usulan dari pemerintah, 7,25 persen dengan mengacu formula penetapan upah minimum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Prediksi UMK Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Masih Tertinggi

"Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan angka lebih kecil, tidak sampai 3 persen," tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat