PIKIRAN RAKYAT - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta mengenai penentuan upah minimum kabupaten (UMK) berlangsung alot. Puluhan orang dari berbagai serikat pekerja mengepung lokasi kegiatan tersebut di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hingga Selasa, 29 November 2022 petang.
Di lain pihak, Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Bekasi tahun 2023 tembus Rp5.137.575. Angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di tanah air.
“Depekab baru memberikan usulan hasil perhitungan sementara,” kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Wita Gusrianita kepada kontributor Pikiran Rakyat, Hilmi Abdul Halim, seusai rapat.
Berita acara rapat tersebut berisi usulan dari perwakilan buruh, pengusaha maupun Disnakertrans. Dari usulan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika selanjutnya akan menentukan nilai rekomendasi UMK 2023.
“Yang jelas, ada kenaikan,” kata Wita memastikan.
Baca Juga: 5 Keuntungan Miliki Mobil Listrik, Salah Satunya Tidak Dimiliki Mobil Bensin!
Ia mengatakan, pemerintah daerahnya kemungkinan akan memilih perhitungan berdasarkan Permenaker No 18/2022. Hal itu pun telah ditekankan oleh Gubernur Ridwan Kamil untuk semua kepala daerah di Jawa Barat.
Namun, usulan dari pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah berbeda satu sama lainnya. Perwakilan pengusaha bersikukuh menolak kenaikan UMK Purwakarta tahun depan.
UMK Purwakarta saat ini sebesar Rp4.173.568,61 tidak mengalami kenaikan sejak tahun lalu karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para pengusaha juga bersikukuh menggunakan aturan tersebut sehingga tidak ada peluang kenaikan UMK 2023.