kievskiy.org

Pengusaha Ogah Menaikkan UMK Purwakarta 2023, Bupati Tegaskan Sikap

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten ­Purwakarta mengenai penentuan upah ­minimum kabupaten (UMK) berlangsung alot. Puluhan orang dari berbagai serikat pekerja mengepung lokasi kegiatan tersebut di ­Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ­Transmigrasi ­hingga Selasa, 29 November 2022 petang.

Di lain ­pihak, Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Bekasi tahun 2023 ­tembus Rp5.137.575. Angka tersebut ­menjadi salah satu yang ­tertinggi di tanah air.

“Depekab baru memberikan usulan hasil perhitungan sementara,” kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Wita Gusrianita kepada kontributor Pikiran Rakyat, Hilmi Abdul Halim, seusai ­rapat.

Berita acara rapat tersebut berisi usulan dari perwakilan buruh, pengusaha maupun Disna­kertrans. Dari usulan tersebut, Bupati Purwa­karta Anne Ratna Mustika selanjutnya akan me­nentukan nilai rekomendasi UMK 2023. 

“Yang jelas, ada kenaikan,” kata Wita memastikan. 

Baca Juga: 5 Keuntungan Miliki Mobil Listrik, Salah Satunya Tidak Dimiliki Mobil Bensin!

Ia mengatakan, pemerintah daerahnya ke­mung­kinan akan memilih perhitungan berda­sar­kan Permenaker No 18/2022. Hal itu pun telah ditekankan oleh Gubernur Rid­wan Kamil untuk semua kepala daerah di Jawa Barat.

Namun, usulan dari pihak buruh, pengusaha, dan peme­rintah daerah berbeda satu sama lainnya. Perwakilan pen­g­usaha bersikukuh menolak kenaikan UMK Purwakarta tahun depan.

UMK Purwakarta saat ini sebesar Rp4.173.568,61 tidak mengalami kenaikan sejak ta­hun lalu karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Para pengusaha juga bersikukuh menggunakan atur­an tersebut sehingga ti­dak ada peluang kenaikan UMK 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat