kievskiy.org

Daftar 5 UMK Terendah di Jawa Barat, Ada Pangandaran hingga Tasikmalaya

Ilustrasi UMK 2023.
Ilustrasi UMK 2023. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai Rp1.986.670,17.

Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 28 November 2022.

"Hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan putusan Gubernur ini (UMP) dan telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujarnya.

Adapun isi keputusan kepgub tersebut yaitu UMP Jabar 2023 yaitu Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023.

Dalam hal terdapat daerah kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK tahun 2023, maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.

Daerah-daerah di Jawa Barat pun telah mengumumkan kenaikan UMK mereka, dengan rata-rata sebesar 7 persen.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Bakal Pangkas Gaji Honorer 50 Persen, Agie: Berharap Pemda Ubah Kebijakan

Berikut ini, Pikiran-Rakyat.com rangkum 5 UMK Terendah di Jawa Barat:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat