kievskiy.org

Tahun Depan, UMK Kota Sukabumi Diajukan Naik jadi Rp2,7 Juta

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimun Kota (UMK) Kota Sukabumi di tahun 2023 resmi mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp2.562.434 naik jadi Rp2.756.923 atau mengalami kenaikan sebesar Rp194.489.

Kenaikan UMK tersebut disahkan setelah Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyapamian hasil penetapan UMK Kota Sukabumi dari Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.

Achmad Fahmi menjelaskan kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Hasil kesepakatan tersebut, lanjut Fahmi, kemudian akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Baca Juga: UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Berikut Besarannya

"Alhamdulillah, akhirnya didapat kesepakatan bersama tentang UMK untuk tahun depan di Kota Sukabumi. Mudah-mudahan setelah ada penetapan nanti, tetap kondusif dna berjalan aman dan lancar,” kata Fahmi saat diwawancarai awak media di Balai Kota Sukabumi, Senin 28 November 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni menjelaskan penetapan UMK 2023 di Kota Sukabumi telah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, rapat koordinasi dengan dewan pengupahan dalam menyikapi fenomena ketenagakerjaan hari ini dan dilakukan pula pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

"Beberapa tahapan tersebut sudah dilakukan. Namun tetap saja penetuan UMK itu kan dari provinsi dan pusat," ujar Ineu.

Baca Juga: Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minimum di Tahun 2023

Ineu menambahkan, meskipun ada gejolak, tapi sejauh ini pihak pengusaha ataupun pekerja sama-sama ingin menciptkan kondusifitas dalam penetapan UMK tersebut. Sehingga, ketika ada ajuan kenaikan UMK juga telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat