kievskiy.org

UMK Kabupaten Bekasi 2023 Tembus Rp5.137.575, Salah Satu yang Terbesar di Tanah Air

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pixabay/Ziaur Chowdhury Pixabay/Ziaur Chowdhury

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 tembus Rp5.137.575. Angka tersebut diyakini menjadi salah satu yang terbesar di Tanah Air.

Upah ini ditetapkan setelah dewan pengupahan menggelar serangkaian rapat di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rapat dihadiri anggota dewan dari perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.

Setelah melalui berbagai perdebatan, UMK 2023 ditetapkan naik sebesar 7,2 persen. Kenaikan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.

“Ada selisih sebesar Rp345.731 dari sebelumnya. Pada UMK 2022 ini kan Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi usai rapat pada Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023, Sejumlah Provinsi Masih Belum Mengumumkan

Diakui Edi, penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikan UMK 2023.

“Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting inikan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” ucap dia.

Edi mengakui, penetapan UMK tidak akan memuaskan seluruh pihak. Tetapi, aturan tetap harus ditegakkan.

“Semua kelihatannya ada yang menerima ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat