kievskiy.org

Daftar Prediksi UMK Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Masih Tertinggi

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 akan naik sebesar Rp1.986.670,17 atau 7,88 persen dari tahun sebelumnya Rp1.841.487,31.

Naiknya UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Adapun UMP 2023 harus sudah dibayarkan per 1 Januari 2023. Jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga: Daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat, Kota Bekasi Memimpin

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan bahwa perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 merupakan keputusan terbaik.

Menurutnya, dengan menggunakan Permenaker, maka UMK di semua kabupaten atau kota akan naik juga.

Berikut prediksi daftar UMK Jabar 2023 jika naik 7,88 persen:

Baca Juga: Tahun Depan, UMK Kota Sukabumi Diajukan Naik jadi Rp2,7 Juta

1. UMK Kota Bekasi Rp4.816.921 menjadi Rp5.196.494

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat