kievskiy.org

Daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat, Kota Bekasi Memimpin

Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK. /Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Jawa Barat diharuskan mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai Rp1.986.670,17.

Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 28 November 2022.

"Hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan putusan Gubernur ini (UMP) dan telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujarnya.

Adapun isi keputusan kepgub tersebut yaitu UMP Jabar 2023 yaitu Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023.

Setelah penetapan UMP 2023 itu, daerah-daerah di Jawa Barat pun mengumumkan kenaikan UMK mereka.

Baca Juga: Pengungsi Cianjur Mandi Pakai Air Kolam, Atalia Minta Air Bersih segera Didistribusikan

Berikut, Pikiran-Rakyat.com rangkum daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat