kievskiy.org

Cimahi Ajukan Rekomendasi UMK 2023 Naik 10 Persen

 PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan berbincang dengan buruh yang turun ke jalan untuk menuntut kenaikan UMR 2023 di gedung Wali Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis (1/12/2022).
PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan berbincang dengan buruh yang turun ke jalan untuk menuntut kenaikan UMR 2023 di gedung Wali Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis (1/12/2022). /Pikiran Rakyat/ Ririn Nur Febriani

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan besaran UMK Cimahi 2023 naik sebesar 10 persen. Rekomendasi UMK dari Kota Cimahi telah diajukan ke Pemprov Jabar untuk ditetapkan Gubernur Jabar.

Demikian diungkapkan PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, di hadapan aksi buruh di gedung Wali Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis, 1 Desember 2022).

"Kami sampaikan rekomendasi UMK Cimahi yang sudah ditandatangani dan ke Pemprov Jabar. Yaitu, naik sebesar 10 persen dari tahun lalu," ujarnya.

Besaran UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50. Kisaran kenaikan UMK 10 persen mencapai Rp327.266,085.

Baca Juga: Buruh Cimahi Turun ke Jalan, Tuntut UMK 2023 Naik 12 Persen

"Jadi hitungannya, nilai UMK Cimahi 2023 sebesar Rp3.599.935,035," katanya.

Dikdik mengklaim rekomendasi tersebut sudah hasil kajian yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi.

"Nilainya sudah diolah bersama Dewan Pengupahan, tentu hasil perhitungan bersama karena didalamnya ada perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo dan perwakilan serikat buruh," ujarnya.

Dikdik menyatakan, nilai tersebut baru berstatus rekomendasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat