kievskiy.org

Penetapan UMK Ciamis Berdasar Kesepakatan Naik 6,52 Persen, Pembahasan Berjalan Alot

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menandatangani Surat Rekomendasi Kenaikan UMK Ciamis Tahun 2023, Jumat ( 2/12/2022) di Op Room Setda Ciamis. UMK Ciamis naik 6,52 persen menjadi Rp2.021.657,42.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menandatangani Surat Rekomendasi Kenaikan UMK Ciamis Tahun 2023, Jumat ( 2/12/2022) di Op Room Setda Ciamis. UMK Ciamis naik 6,52 persen menjadi Rp2.021.657,42. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis Tahun 2023 berjalan alot. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menandatangani rekomendasi kenaikan UMK sebesar 6,52 persen atau naik Rp123.790,28 dari sebelumnya.

Penandatangan surat rekomendasi oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, berlangsung Jumat, 2 Desember 2022 di Op Room Setda Ciamis. Ikut menyaksikan penandatanganan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Okta Jabal yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Pengupahan Ciamis, Sekda Ciamis Tatang. Selain itu juga Ketua DPK Apindo Eky Bratakusuma, Ketua KPSPSI Ciamis Iwan, termasuk akademisi dari Unigal Soekomo dan lainnya.

“Alhamdulillah ada kesepakatan bersama, sehingga berjalan aman, lancar dan tertib. UMK Tahun 2023 naik 6,52 persen sekira Rp123.000. Surat rekomendasi ini langsung dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk dijadikan UMK Ciamis,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai menandatangani surat rekomendasi kenaikan UMK 2023.

Baca Juga: Ancaman PHK Jelang Penetapan UMK 2023

Dalam persoalan UMK, lanjutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi semua pihak, baik pekerja atau buruh maupun pengusaha atau investor.

“Kita punya kewajiban melindungi dan sekaligus mensejahterakan tenaga kerja, buruh dan pengusaha,” tuturnya.

Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, Ekky Bratakusumah, mengungkapkan, pembahasan keniakan UMK 2023 berjalan alot, panas. Bahkan, lanjutnya rapat pleno sempat deadlock atau jalan buntu.

Hal itu, tambahnya, berkenaan dengan perbedaan landasan hukum yang digunakan untuk menetapkan kenaikan UMK, Permenaker Nomor 128 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Padahal, saat ini Apindo tengah mengajukan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kepada MA.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Kenaikan UMP Jakarta 2023 bagi Buruh Dinilai Tidak Sesuai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat