PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberi peringatan keras kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang menunggak. Peringatan terpaksa diberikan karena kewajiban tunggakan pajak tak kunjung diselesaikan.
Peringatan keras diberikan Bappenda Kota Cimahi dalam bentuk surat tertulis. Selain itu, juga dilakukan pemasangan spanduk dan stiker besar bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melakukan Pelunasan Pajak Daerah. Dalam Pengawasan Bappenda Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi. Segera Lakukan Pembayaran".
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal mengatakan, pemasangan media peringatan dilakukan Bappenda Kota Cimahi bersama Kejari Cimahi. Total ada 12 wajip pajak yang diberikan peringatan, mulai dari tempat usaha hingga bangunan pabrik.
Baca Juga: Banyak Kecelakaan di Pantai Pangandaran, Zona Larangan Berenang Akan Dipasang
"Terdapat 12 titik objek pajak yang kita pasang media peringatan karena WP bersangkutan belum membayar kewajiban atau nunggak pajak ke Pemkot Cimahi," ujarnya, pada Rabu, 6 Juli 2023.
Para WP tersebut menunggak pajak daerah Kota Cimahi, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (indekos),hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.
"Dari 12 objek pajak yang kita beri peringatan itu, ada 3 WP yang langsung membayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Intinya, mereka mau kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan pajak," katanya.
Baca Juga: Atasi Kemacetan di Masjid Al Jabbar, Flyover Gedebage Rencananya Akan Dibangun
Diakui Faisal, sebelum dipasangi media peringatan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Namun, hal itu tidak digubris WP bersangkutan sehingga Bappenda Kota Cimahi bersama Kejari Cimahi turun ke lapangan memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan.