PIKIRAN RAKYAT - Sejak pukul 8.00 WIB, petugas Polres Cimahi bersama Satpol PP Bandung Barat dan juru sita Pengadilan Bale Bandung sudah berkerumun di sebuah rumah di Kampung Cibogo RT 03 RW 02, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pada Selasa, 11 Juli 2023, rumah yang ditempati Ade (54) dan kakaknya harus dikosongkan sesuai keputusan pengadilan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Ade keluar dari rumah dibantu beberapa kerabatnya untuk didudukkan di kursi roda. Tidak berapa lama, barang-barangnya dikeluarkan.
"Sudah 4 tahun, adik saya menderita stroke. Minggu lalu mulai belajar berdiri. Tapi beberapa hari lalu, kondisinya drop sampai tak lagi bisa bergerak setelah menerima surat eksekusi," kata sang kakak Aep (56) ketika ditemui Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru
Rencananya, Aep akan dipindahkan ke rumah kontrakan. Tetapi batal, karena rumah yang dicarikan PN Bale Bandung ternyata belum dibayarkan. Harga kontrak tahunan mencapai Rp25 juta.
"Kami mana sanggup sewa sebanyak itu. Sementara ditampung dulu di rumah kerabat," kata Aep.
Ade merupakan anak bungsu keluarga Suhanah. Ade ingin berwirausaha di bidang kuliner. Ia membutuhkan modal. Ade meminta bantuan keluarganya tapi karena terlalu besar dana yang dibutuhkan, Ade berniat meminta pinjaman dari bank.
Singkat cerita pada 2015, Ade mendapat titik terang dana untuk bantuan. Tapi Ade tidak dapat menggunakan sertifikat tanah karena masih atas nama ibunya. Pihak bank meminta Ade membaliknamakan warisan atas namanya.
Baca Juga: Parkir Liar Masih Terjadi di Cimahi, Puluhan Kendaraan Ditempel Stiker hingga Digembok