kievskiy.org

2 Mantan Kades Cibogo Lembang Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara terkait Penyalahgunaan Aset

Ilustrasi aset yang disalahgunakan.
Ilustrasi aset yang disalahgunakan. /Pexels/WDnet Agency

PIKIRAN RAKYAT - Empat terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan aset desa mendengarkan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung. Aset desa yang disalahgunakan merupakan milik Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dua mantan Kades Cibogo, Agus Sutisna dan Maman Suryaman, masing-masing dituntut 7 tahun penjara dan 8 tahun penjara. Sedangkan, Asep Yusup selaku mantan sekretaris Desa Cibogo dituntut 6 tahun penjara.

"Terdakwa Deden Saeful Hidayat berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan," disampaikan dalam tuntutan jaksa sebagaimana dilaporkan Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: 3 Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu

Tiga terdakwa Agus, Maman, dan Asep dinilai terlibat dalam upaya penyalahgunaan aset. Deden didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan aset desa.

Deden mengaku sebagai ahli waris Persil 57 sudah menjualnya hingga terbit 12 Sertifikat Hak Milik, 38 Akta Jual Beli, dan 1 Akta Hibah.

Terbitnya bukti kepemilikan tanah itu tidak lepas dari peran Maman dan Agust. Keduanya mendapatkan fee dari setiap pembuatan warkah.

"Fee dari setiap pembuatan warkah yaitu kurang lebih sebesar Rp2.500 meter persegi," dalam dakwaan.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Jabar Hilang saat di Arafah, PPIH dan Petugas Kloter Terus Lakukan Pencarian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat