kievskiy.org

Jokowi: RUU Perampasan Aset Sudah di DPR, Dorong Saja yang di Sana

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi ditanya soal kejelasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Banyak pihak yang menantikan langkah tegas pemerintah dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

Pada Selasa, 27 Juni 2023 Jokowi akhirnya menegaskan jika pemerintah sudah mendorong agar DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset tersebut. Namun hingga kini RUU tersebut masih mandek di tengah jalan.

“RUU Perampasan Aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR,” ujar Jokowi di sela kunjungannya ke Aceh.

Jokowi pun mendesak rakyat untuk mendorong DPR agar segera mengurus RUU Perampasan Aset tersebut. Pasalnya dirinya merasa tugasnya sebagai Kepala Negara tak bisa fokus pada satu hal saja, apalagi dia sudah mengingatkan berulang kali.

Baca Juga: Pelaku Revenge porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara, Dirasa Kurang Lama

“Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” kata Jokowi.

Orang nomor satu di Indonesia ini menyebut UU Perampasan Aset memang inisiatif pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar ada payung hukum yang jelas dalam perampasan aset maling uang rakyat alias koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ujar Jokowi.

Menkopolhukam desak RUU Perampasan Aset jadi prioritas DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas DPR. Pasalnya, RUU tersebut sudah masuk ke DPR sejak Mei 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat