kievskiy.org

Bakal Cawabup Bandung, Dony Mulyana Kurnia Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Tindak Pidana UU ITE

Dony Mulyana Kurnia (kiri) sebelum memasuki Rutan Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 18 Agustus 2020 sore.
Dony Mulyana Kurnia (kiri) sebelum memasuki Rutan Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 18 Agustus 2020 sore. /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon (balon) Wakil Bupati (wabup) Bandung yang juga wakil Ketua Kadin Jawa Barat (Jabar), Dony Mulyana Kurnia, segera jalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dony yang kini sudah ditahan di Tahanan Mapolda Jabar tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dan duduk sebagai terdakwa pada Kamis 3 September 2020.

Kepastian akan segera disidangkan tersebut setelah berkasnya sudah dilimpahkan Kejati Jabar ke PN Klas 1A Bandung, Selasa 25 Agustus 2020, dan sudah diregister dengan nomor perkara 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg.

Baca Juga: Kiper Persib Teja Paku Alam Bicarakan Kondisinya usai 2 Pekan Latihan Bersama

Panmud Pidana PN Bandung, Deny Saptana, membenarkan berkas atasnama Dony Mulyawan Kurnia sudah dilimpahkan, bahkan majelis hakim yang memimpin persidangan sudah ditunjuk.

"Yang bakal mimpin persidangan Deni Arsan, jadwal sidangnya kemungkinan Kamis depan atau 3 September 2020," katanya kepada wartawan, di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 26 Agustus 2020.

Ia mengungkapkan, lantaran berkas sudah dilimpahkan status tahanan Doni Mulyawan sekarang menjadi tahanan titipan hakim. Sidang kemungkinan berlangsung secara Vicon, dan yang bersangkutan ditahan Rutan Polda Jabar.

Baca Juga: Jawa Barat Dapat Apresiasi Praktik Baik dalam Pencegahan Korupsi

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Dony dikeluarkan dari kepengurusan Kadin Jabar. Atas keputusan itu, Dony bereaksi dengan menulis serangkaian kalimat di grup WhatsApp (WA) Kadin Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat