kievskiy.org

Dua Selebgram Bandung Dibekuk karena Promosikan Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memberikan keterangan pers tentang penangkapan dua selebgram yang promosikan situs judi online, di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memberikan keterangan pers tentang penangkapan dua selebgram yang promosikan situs judi online, di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu, 23 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/ Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Dua selebgram asal Bandung yang memiliki pengikut hingga puluhan ribu dan ratusan ribu, diciduk oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Selebgram bernama Deni Sukirno dan Areta Febiola tersebut diciduk dikarenakan mempromosikan situs judi online.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan Deni mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram miliknya yakni @den.suu.

Sementara itu, Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram miliknya dengan nama akun @aretaaaw.

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya, di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Apa Upaya Pemerintah dalam Memberantasnya?

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kata Budi, Areta dan Deni mulanya dihubungi oleh admin situs judi online untuk ikut mempromosikan lewat DM Instagram. Percakapan itu lalu berlanjut ke WhatsApp.

Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, kata Budi, pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," katanya.

Dua pelaku ini, lanjut Budi, telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang mengeklik situs judi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat